Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur berhasil menangkap tiga polisi gadungan berinsial RS (20), FM (22) dan AR (22) usai melakukan aksi pembegalan yang sudah terjadi dua kali di wilayah Kabupaten Cianjur. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober dan 22 Oktober 2024.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. megatakan, para pelaku melakukan aksinya kepada para pengendara sepeda motor dengan modus kecelakaan lalu para pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang akan membawa korban ke Polres untuk diselaikan di Kantor Polisi, korban lalu dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku dan sepeda motor korban dikendarai oleh pelaku lainnya dengan tujuan Polres Cianjur.
“Setelah berada di depan Polres Cianjur para pelaku mengancam jika korban tidak memberikan barang barang milik korban dan didalam kendaraan korban dipukuli oleh para pelaku, kemudian korban diturunkan dijalan tempat tidak ramai dengan cara ditendang dari dalam kendaraan.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil merek Honda Mobilio, 2 unit sepeda motor milik korban dan 1 buah handphone milik korban. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.