Polres Cimahi Polda Jawa Barat, Aipda Anton Ruswanto Selaku Bhabinkamtibmas Kel. Padasuka menyampaikan pesan kamtibmas terkait Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

Polres Cimahi – Polda Jawa Barat

 

Sesuai arahan dari Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR., Kapolsek Cimahi Kompol Yanto B Ruslan S.AP., melalui anggota Bhabinkamtibmas meningkatkan intensitas Sambang Preemtif / DDS di wilayah hukum Polsek Cimahi dalam rangka harkamtibmas.

 

Kali ini Bhabinkamtibmas Kel.Padasuka Polsek Cimahi Aipda Anton Ruswanto, S.H., melaksanakan giat sambang, silaturahmi dan patroli dialogis dg Security dan Anggota Obvit Polres Cimahi kantor Leasing Oto Finance Jl.Amir Mahmud Rt.01/12 Kel.Padasuka Kec.Cimahi Tengah Kota Cimahi, Jumat (17/11/2023) 

 

Saya selaku bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas antara lain terkait Program Polisi Rw di Polres Cimahi untuk membantu tugas Bhabinkamtibmas, Babinsa serta aparat terkait dilingkungan Rukun Warga (RW), Sitawa : Sistem Tamu Wajib Lapor 1x24jam, Situasi masih musim kemarau waspada bencana alam seperti kebakaran laham, hutan dan rumah, terkait Antisipasi Kriminalitas ada curanmor, curat, curas, penipuan dan berita Hoax dengan cara mengaktifkan kembali Siskamling atau Ronda malam, ada apabila menemukan gangguannya kejahatan dapat menghubungi Call Center 110 atau Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003, Lapor Pak Bhabinkamtibmas Kel.Padasuka di nomor Tlp / WA 0822-1816-3536 atau melalui medsos IG @kapolrescimahi, @aldi2003ts, @cimahipolres, @bhabinkamtibmas_padasuka_cmh dan @polsek_cimahi_office, ungkap Aipda Anton Ruswanto, S.H.